PERLINDUNGAN TANAMAN
A. Pengertian Perlindungan Tanaman
Perlindungan
tanaman dapat diartikan sebagai segala usaha yang dilakukan manusia
untuk melindungi tanaman dari hambatan atau gangguan yang berasal dari
luar, yang dapat mengakibatkan tanaman tidak dapat menghasilkan produk
sesuai dengan yang diharapkan dilihat dari sisi kuantitas, kuantitas dan
kontinuitas. Gangguan dari luar tersebut dapar berupa gangguan atau
serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT) atau gangguan yang
disebabkan dari faktor-faktor non-OPTseperti dampak fenomena iklim
(kekeringan dan banjir), kebakaran lahan atau kebun dan penjarahan.
Menurut UU No.12 Thun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, dikatakan bahwa “Perlindungan
tanaman adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya
tanaman yang diakibatkan oleh oeganisme pengganggu tanaman”.
B. Peran Perlindungan Tanaman
Perlindungan
tanaman mempunyai peranan yang sangat penting dalam mempertahankan
kualitas, kuantitas, dan kontinuitas dari produk-produk pertanian.
Selain itu, ada beberapa peran penting lainnnya diantaranya sebagai
berikut :
-
Mendorong peningkatan kuantitas dan mutu produk
Perlindungan tanaman akan mengatasi permasalahan OPT, seperti hama pengorok daun jeruk (Philloxnitis citrella), penggurulng daun pisang (Erionata trax)
dan sebagainya dapat dikendalikan kerusakan dan kehilangan hasil
akaibat dari seranagan hama tersebut. Sehingga dengan dikendalikannya
hama-hama yang merusak tanaman itu maka kuantitas hasil pertanian akan
meningkat. Selain itu, adanya gejala penyakit pada tanaman akibat
serangan patogen sepeerti jamur, bakteri, dan virus, juga dapat
mengurangi kualitas dari produk pertanian. Hal ini karena buah dan
sayuran terkena serangan patogen sehingga menjadi busuk dan kualitasnya
menurun akibatnya konsumen tidak mau membeli. Misalnya gejala penyakit
cacar daun teh (Exobasidium vexan) akan mengurangi produktivitas daun teh dan mutu produk menurun, gejala hawar daun kentang (phytopthora infentans) dan sebagainya.
-
Mempertahankan produktivitas pertanian pada taraf tinggi
Kegiatan
perlindungan tanaman dengan mengendalikan OPT, secara umum akan
mempertahankan produktifitas. Karena intensitas serangan hama dan
penyakit dapat berkurang sehingga kuantitas produksi dapat ditingkatkan.
-
Meningkatkan kontinuitas produk, antara lain menjamin keberhasilan penanaman
Dengan
perlindungan tanaman maka keberhasilan penanaman komoditas pertanian
dapat dijamin keberhasilannya. Hal ini karena hama dan penyakit yang
menyerang biji dapat dikurangi dan dikendalikan sehingga biji akan
berdomansi dan berkecambah akibatnya tanaman akan tumbuh dengan baik.
Hama yang menyerang biji diantaranya Agromyza phaseoli yang menyerang biji kedelai di pertanaman.
-
Mengurangi biaya produksi dan meningkatkan efisiensi produksi sehingga harga lebih dapat bersaing
Pengendalian
terhadap serangan hama dan patogen pada komoditas pertanian dapat
mengurangi biaya produksi dan meningkatkan efisiensi produksi. Dengan
memperkirakan serangan OPT akan mengefektifkan penggunaan pestisida
sehingga biaya produksi akan berkurang. Jika serangan OPT dapat
dikendalikan maka fokus dan konsentrasi terhadap budidaya tanaman akan
meningkat sehingga kuantitas produksi dan kualitasnya dapat
diperkirakan.
-
Mernigkatkan keamanan produk dan menurunkan kandungan residu cemaran berbahaya (pestisida dan logam berat) pada produk pangan sehingga tidak berbahaya bagi konsumen
-
Meningkatkan kepercayaan pasar domestik dan global terhadap produk pertanian Indonesia
Jika
produk pertanian kita tidak terserang oleh hama maupun penyakit atau
dengan kata alin terbebas dan OPT maka produk kita akan dipercaya oleh
luar negeri sehingga mereka akan mengimpor produk kita secara
berkelanjutan.
-
Mendorong peningkatan kualitas manajemen usaha, kemandirian dan volume usaha
Pembagian kerja atau manajemen kerja dapat dilakukan dengan dengan baik sehingga tercipta manajemen usaha yang berkualitas.
-
Memberdayakan dan memandirikan petani sebagai pengelola usaha tani yang profesional dan berorientasi pasar serta selera konsumen
-
Meningkatkan kemampuan kelompok tani menjadi unit pembelajaran, unit produksi dan unit pemasaran
-
Meningkatkan kesadaran dan komitmen petani terhadap pelestarian lingkungan hidup lokal, nasional, dan global
-
Meningkatkan kemampuan petani dalam mengembangkan dan menerapkan teknologi khas lokasi, memanfaatkan sumberdaya lokal, berwawasan lingkungan dan berdaya saing
C. Sejarah Perlindungan Tanaman
Perlindungan
tanaman dunia sudah ada sebelum dibentuknya badan-badan yang mengatur
masalah perlindungan tanaman. Perlindungan tanaman saat itu dilakukan
petani secara individual, belum terkoordinasi dengan baik dan masih
menggunakan cara-cara yang bersifat tradisional. Upaya perlindungan
tanaman yang terkoorninasi baru mulai pada tahun 1881 terhadap serangan philloxera vitifolia pada tanaman anggur di California. Pada tahun 1929, dibentuk First International Plant Protection Convention
atau Konvensi Perlindungan Tumbuhan Internasional Pertama di Roma.
Konvensi pertama tersebut belum banya berpengaruh karena perlindungan
tanaman di beberapa negara masih belum berkembang dan belum ada badan
dunia sebagai pusat koordinasi.
Pada tahun 1945 didirikan FAO (Food and Agriculture Organization),
suatu lembaga internasional yang mengurusi pangan dan pertanian di
bawah pimpinan PBB yang berkantor pusat di Roma. FAO menjadi dasar kuat
bagi perkembangan perlindungan tanaman secara global yang diperkuat
dengan perumusan FAO International Protection Convention (IPPC) pada tahun 1951.
D. Masalah Perlindungan Tanaman
Masalah
yang dihadapi oleh bidang perlindungan tanaman di Indonesia sangat
rumit dan dinamis, tidak dapat dilepaskan dari berbagai masalah yang
dihadapi oleh sostem yang lebih besar, yaitu sistem pembangunan
pertanian dan pembangunan nasional pada umumnya. Berbagai faktor
strategis yang mempengaruhi sistem perlindungan tanaman selalu berubah
dan berkembang. Faktor-faktor tersebut dapat berada dalam sistem maupun
di luaar sistem perlindungan tanaman. Permasalahan yang tidak dihadapai
tidak dapat dibatasi oleh batas administrasi dan negara. Apa yang
terjadi di dalam negeri tidak dapat dilepaskan dari perkembangan yang
terjadi ditingkaat internasional. Masalah perlindungan tanaman tidak
dapat dilihat dan diselesaikan hanya dari aspek ilmu dan teknologi,
apalagi hanya dari ilmu-ilmu pendukung perlindungan tanaman, tetapi
harus dilihat secara mengeluruh atau secara komprehensif. Cara
penyelesaian masalah perlindungan tanaman harus dilakukan secara
hilistik melibatkan semua pihak terkait (stakeholder),
lintas sektor, dan harus terpadu. Pengalaman dari sejaran perlindungan
tanaman di Indonesia menunjukkan betapa rumit dan dinamisnya
permasalahan perlindungan tanaman yang kita hadapi.
Dalam melakukan analisis permasalahan terhadap perlindungan tanaman di Indonesia digunakan metode SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, and Treat). Secara internal akan dievaluasi berbagai kekuatan (strength) dan kelemahan (weakness) yang kita miliki dan hadapi selama ini. Secara eksternal akan dibahas berbagai peluang (opportunity) yang terbuka dan ancaman (treath) yang sedang dihadapi oleh bidang perlindungan tanaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar